Senin, 19 Oktober 2009

Norma Hukum

Pengertian
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berprilaku sesuai keinginan pembuat peraturan. Pelanggaran terhadap norma in berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.

Jenis-Jenis Hukum
Jenis-jenis hukum dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan sifat dan bentuknya.
a) Bentuk
I. Hukum Tertulis (statute law, written law)
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai macam peraturan-peraturan. Contohnya adalah UUD 1945, UU, Perpu, Tap MPR, Keppres, Perda, dll.
II. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery law, unwritten law)
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b) Sifat
I. Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukan pelanggaran
II. Hukum Perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam suatu masyarakat.





Contoh Kasus
Terorisme
Adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Terorisme merupakan salah satu kasus hukum pidana. Mengapa demikian? Karena kembali lagi kepada arti dari hukum pidana itu sendiri, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Contohnya mencuri, membunuh, memperkosa, dsb. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb.
Karena terorisme merupakan kejahatan (merugikan orang lain), maka terorisme termasuk hukum pidana yang dalam penyelesaiannya harus sesuai dengan undang-undang hukum pidana yang berlaku di Negara terjadinya tetorisme tersebut. Dan di Indonesia terorisme di bahas dalam Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan pada tanggal 4 April 2003 disamping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).