Definisi politik menurut Joyce Mitchell dalam
bukunya yang berjudul Political Analysis
and Public Policy menyebutkan bahwa politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya. (Politics is collective decision making or
the making of public policies for an entire society). Dalam pernyataan
tersebut dapat kita bahwa Joyce Mitchell menjelaskan bahwa politik adalah
sebuah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau organisasi yang bekerjasama
dalam membuat atau menentukan kebijakan berupa peraturan maupun keputusan yang
pada tujuan akhirnya akan sangat menguntungkan bagi para pembuat kebijakan
maupun mereka yang dikenai dan yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Dari pernyataan Joyce Mitchell diatas
juga dapat kita ketahui bahwa kegiatan politik dilakukan oleh lebih dari satu
orang, karena politik merupakan kegiatan yang bersifat bersifat dilakukan
secara bersamaan (kolektif) untuk menentukan kebijakan, dan hasil yang berupa
kebijakan tersebutpun bersifat umum yang artinya mengikat kepada seluruh
masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat, tidak terlepas
juga kepada para pembuat kebijakan harus ikut serta dalam pelaksanaan dan
keberlangsungan kebijakan sehingga tujuan utama kebijakan yaitu untuk mensejahterakan
masyarakat dapat tercapai.
Sedangkan menurut Karl W. Duetsch dalam
bukunya yang berjudul Politics and Government: How
People Decide Their Fate menyebutkan
bahwa politik adalah pengambilan keputusan memalui sarana umum. (Politics is the making of decision by public
means). Definisi yang disebutkan Karl tidak berbeda jauh dengan definisi
yang diungkapkan oleh Joyce, disini Karl lebih menekankan kepada pelaku
politiknya.
Sarana umum yang dimaksud dalam definisi
tentang politik oleh Karl dalam bukunya adalah mengenai tindakan yang bersifat
umum atau memiliki nilai-nilai yang berlaku di masyarakat umum. Dalam kehidupan
sarana umum dalam berpolitik dapat juga berupa partai politik, dimana partai
politik adalah kumpulan orang-orang yang memiliki biasanya kepentingan tertentu
yang sama dan membuat suatu wadah perkumpulan untuk mewujudkan tujuan
bersamanya. Partai politik dapat disebut sarana umum karena partai politik
merupakan salah satu wadah untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya terhadap
keadaan yang terjadi kepada pemerintah pusat.
Selain partai politik, dalam kehidupan
sehari-hari terdapat berbagai lembaga yang melakukan kegiatan politik. Seperti
yang kita tahu dari definisi Joyce bahwa politik adalah bertujuan membuat
kebijaksanaan umum, sehingga lembaga yang melakukan kegiatan dibidang sosial
maupun yang lainnya dapat kita kategorikan dalam sarana umum dalam berpolitik,
karena lembaga-lembaga tersebut telah melakukan suatu kegiatan suatu pembuatan
keputusan untuk mewujudkan tujuannya yang berpengaruh terhadap masyarakat umum.
Dari kedua ahli yang disebut diatas,
dapat kita ketahui bahwa Joyce mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan
keputusan untuk masyarakat umum. Sedangkan Karl mendefinisikan bahwa proses
pengambilan keputusan dilakukan melalui saran umum.
Sehingga jika dapat disimpulkan kembali
dari kedua definisi yang dikemukan oleh kedua ahli diatas kita akan mendapatkan
bahwa politik adalah sebuah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga masyarakat (sarana umum) untuk menghasilkan sebuah keputusan
bersama atau kebijakan yang berlaku secara umum.